1. Jenis-jenis kejahatan jual beli di Internet
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
2.KEJAHATAN-KEJAHATAN BANK MELAUI INTERNET
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
3. TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN BANK DI INTERNET
Kita harus bekerja keras untuk meminimalkan kerugian yang dapat ditimbulkan kejahatan ini terhadap nasabah, komunitas dan bisnis kita. Di tahun 2008, upaya antipencucian uang (AML) dan melawan pembiayaan teroris (CTF) terus dilanjutkan untuk mengenali risiko dalam bidang ini yang ada di abad 21. Kita meluncurkan strategi Grup yang baru untuk mengatasi pencucian uang dan memperluas penggunaan Norkom, sistem AML kita untuk untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan. Kita juga memperkenalkan sistem yang diperbaiki untuk menyaring semua rekening baru dari kemungkinan penjahat atau teroris yang terkena sanksi finansial.
Selain itu kita telah melakukan banyak hal dalam mencegah kecurangan. Sistem deteksi baru kita telah berhasil menghalangi kejahatan kartu kredit dan kita akan terus mengimplementasikannya di pasar pada tahun 2009.
Kita juga mengkaji cara kita menjaga diri dari ancaman penyuapan dan korupsi dan akan terus memperkuat pertahanan kita di tahun 2009 untuk memenuhi komitmen dalam Kebijakan Anti Korupsi Grup yang baru.
Di semua bidang, karyawan adalah pihak yang krusial dalam perlawanan kita terhadap kejahatan. Mereka mendorong penggunaan program "Speak Up" untuk melaporkan potensi kasus perilaku yang tidak etis, baik oleh staf kita atau pihak lain.
Melatih staf untuk menghadapi risiko kejahatan merupakan salah satu alat paling efektif untuk melawan kejahatan. Untuk tujuan ini, kita memperbaiki pelatihan staf mengenai AML dan anti korupsi selama 2008.
4. TRIK DAN TIPS MENGHADAPI KEJAHATAN JUAL BELI DI INTERNET
Kita harus lebih hati – hati dalam penggunaan teknologi komputer, apalagi jika sampai melakukan transaksi jual beli melalui Via Internet karena hal ini tidak tertutup kemungkinan kita akan kecolongan juga sehingga akan dapat merugikan diri sendiri. Kepada pihak Interpol, sudah semestinya mengembangkan teknologi informasi komputer yang lebih canggih dari pada pihak – pihak yang menjalankan Cyber Crime, sehingga pihak Interpol dapat mengendalikan ruang gerak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab ini.
5. jenis-jenis kejahatan di bursa valuta asing
Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
6. TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN DI BURSA VALAS
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang komunikasi telah menyebabkan terintegrasinya sistem keuangan termasuk sistem perbankan yang banyak menawarkan dana melalui mekanisme lalu lintas dana antar bangsa atau negara yang dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Keadaan semacam ini memiliki dampak positif, juga membawa dampak negatif bagi masyarakat luas dengan meningkatnya tindak pidana yang berskala nasional maupun internasional.
Money laundering merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yang berasal dari kejahatan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara memasukan uang ke dalam sistem keuangan (financial system), sehingga uang tersebut dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang yang halal.
Menurut Welling, Money laundering dimulai dari adanya uang kotor (dirty money). Uang kotor ini bisa didapat melalui dua cara, yaitu:[3] Pertama, melalui pengelakan pajak. Maksud dari pengelakan pajak adalah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang diperoleh sebenarnya. Kedua, memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum, seperti korupsi, perdanggangan narkoba (drug sales or drug trafficking), perjudian gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), teroris (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, ganja, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Pada perbuatan pertama yaitu pengelakan pajak, asal-usul semula dari uang itu atau uang yang bersangkutan adalah halal, akan tetapi uang itu menjadi haram karena tidak dilaporkan kepada otoritas pajak yang berwenang. Cara perbuatan yang kedua yaitu uang tersebut sejak awal sudah menjadi uang haram karana perolehan uang tersebut melalui cara-cara yang illegal.
Praktik-praktik money laundering mula-mula dilakukan terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan minuman keras, narkotika, (mirasantika), dan sejenisnya. Namun, diperluas lagi terhadap uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan lainnya. Suatu contoh yang dekat adalah uang yang diperoleh dari hasil korupsi. Di mana korupsi tersebut telah merusak pembangunan nasional yang meliputi: ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Menurut Undang-undang RI No. 21 tahun 2001 Tentang Korupsi menyatakan bahwa korupsi terwujud dalam bentuk yang berbeda-beda dan biasanya meliputi beberapa unsur, seperti penyuapan, pencurian, curang, pemerasan, memanfaatkan konflik, perdagangan manusia dalam hal penawaran/penerimaan persenan secara melawan hukum, pemberian/komisi illegal, fanatisme dan nepotisme dari sumbangan politik secara illegal.[4]
Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terimplementasikan dalam perundang-undangan tersebut arahnya pada memidana si pelaku, baik penjara, denda atau hukuman mati dari tindakan pidana korupsi yang telah dilakukannya. Draft United Nations Manual On Anti Corruption Policy dalam program globalnya adalah memerangi korupsi, bahwa tindakan tersebut ditujukan kepada pencegahan dan penanggulangan pencucian uang dari hasil kejatahan korupsi yang berkesinambungan.
Dalam prosesnya, money laundering dapat dibagi dalam tiga tahapan, yang meliputi:[5]
1. Placement, yaitu menempatkan uang haram ke dalam financial system. Biasanya dilakukan dengan cara memecah jumlah uang tunai yang sangat besar ke dalam sistem keuangan, pencucian uang ini berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, hal ini dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain dan dari negara yang satu ke negara yang lainnya sampai beberapa kali, dan yang paling sering dilakukan oleh pelaku adalah memecah-mecah jumlahnya sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali, asal-usul uang itu tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter (penegak hukum). Selain itu, para pelaku pencuci uang menyamarkan pemindahan dana tersebut (transfer) seakan-akan sebagai pembayaran untuk barang dan jasa agar terlihat seperti transaksi yang sah, atau dengan cara membeli sejumlah instrumen-instrumen moneter seperti cheuques, money orders dan lainnya. Kemudian dapat menagih uang tersebut dan dapat juga mendepositokannya ke dalam rekening-rekening di lokasi lainnya. Uang yang telah ditempatkan di bank, maka uang itu telah masuk ke dalam sistem keuangan negara bahkan sistem keuangan global atau internasional yang mana dapat dipindahkan ke bank yang lainnya, baik di dalam negara atau antar, dan luar negara.
2. Layering, Setelah melakukan placement, maka selanjutnya dilakukan layering (heavy soaping). Tahap ini, pelaku pencuci uang berusaha untuk memutuskan hubungan dengan uang hasil kejahatan dari sumbernya atau mengupayakan konversi dana menjauh dari asalnya. Biasanya pelaku tersebut mungkin memilih suatu tempat pusat bisnis regional (offshore financial center) atau pusat perbankan dunia, yang mana menyediakan infrastruktur keuangan atau bisnis yang memadai. Dana yang telah dicuci hanya transit di rekening-rekening bank di beberapa tempat, yang dapat dilakukan tanpa meniggalkan jejak baik sumber atau tujuan akhir dari dana tersebut.
3. Integration atau bisa disebut dengan repatriation and integration atau spin dry. Pada tahap ini, uang yang telah dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan yang bersih, bahkan merupakan objek pajak. Begitu uang tersebut dapat diupayakan sebagai uang halal melalui cara layering, maka uang yang dianggap halal tersebut dibelanjakan untuk kegiatan bisnis atau kegiatan operasi kejahatan atau organisasi kejahatan yang akan diualngi lagi oleh pelaku, dan para pelaku ini dapat memilih penggunaannya dengan cara menginvestasikan dana tersebut ke dalam real estate (barang-barang maupun perusahaan).
Secara yuridis dalam Undang-undang no. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana money laundering dibedakan dalam dua tindakan pidana pencucian uang: Pertama, tindak pidana yang aktif, di mana sesorang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, membayar, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang-uang hasil tindakan pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal-usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah menjadi uang yang sah. Kedua, pencucian uang yang pasif, yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerimaan hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang yang berasal dari tindak pidana tersebut dengan tujuan yang sama yaitu menyembunyikan asal-usulnya. Hal ini dianggap sama dengan pencucian uang. Dengan demikian, secara hukum yang berlaku baik taraf nasional dan internasional tidak dibenarkan hal ini dilakukan atau diperbuat oleh berbagai pihak.
B. Money Laundering dalam Perspektif Hukum Islam
Pandangan hukum Islam tentang money laundering ini merupakan bagian jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir menurut bahasanya adalah mashdar dari azzara yang berarti menolak atau mencegah kejahatan maupun juga berarti menguatkan, memuliakan, dan membantu. Secara terminologis, jarimah ta’zir adalah perbuatan maksiat yakni meninggalkan perintah yang diwajibkan dan melakukan perbuatan yang diharamkan, di mana perbuatan itu dikenakan hukuman had maupun kifarat. Maka, tindak pidana pencucian uang masuk dalam kategori jarimah ta’zir.[6]
Kejahatan model ini merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan (publik) untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan umum. Sebab uang adalah benda, dan benda tidak dapat disifati/dihukumi dengan halal atau haram, yang dapat disifati/dihukumi halal atau haram adalah perbuatan (perilaku) manusia. Kalau dalam pergaulan kita sahari-hari ada yang mengatakan ”uang haram atau uang halal”, maksudnya adalah uang yang diperoleh lewat jalan haram atau halal. Jadi perkataan tersebut adalah majazi/metaforis, bahwa hukuman hanyalah menjadi atribut/sifat dari perbuatan. Dalam Hasyiah Radd al-Muhtar Ibn Abidin dijelaskan, ”status keharaman uang/harta yang diperoleh lewat jalan haram tersebut adalah haram lighairih. Tetapi ia menegaskan kembali sekalipun haramnya lighairi, namun setatusnya qath’iy”.[7] Berdasarkan penjelasan tadi, bahwasanya perbuatan pencucian uang, secangih apapun melalui teknologi dan cara yang digunakan untuk proses pencucian uang adalah haram dan dilarang oleh agama.
Pencucian uang merupakan perbuatan yang tercela dan dapat merusak, membahayakan, dan merugikan kepentingan umum. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan hukum Islam. Para pelaku kejahatan pencucian uang membawa luka dan mengganggu ketertiban, kedamaian serta ketentraman hajat hidup orang banyak, hal inilah yang dikatakan sebagai jarimah ta’zir. Money laundering dimasukkan ke dalam jarimah ta’zir karena memenuhi berbagai kategori sebagai berikut:[8]
1. Perbuatan tersebut tercela menurut ukuran moralitas agama, sebab merusak, merugikan, dan membahayakan kehidupan manusia.
2. Perbuatan tersebut mencegah terwujudnya kemaslahatan bagi kehidupan manusia.
3. Adanya unsur merugikan kepentingan umum.
4. Perbuatan tersebut mengganggu kepentingan umum dan ketertiban umum.
5. Perbuatan itu merupakan maksiat yang dilarang.
6. Perbuatan tersebut mengganggu kehidupan dan harta orang serta kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Di samping itu, money laundering juga mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi, timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi, hilangnya pendapatan negara, menimbulkan rusaknya reputasi negara, dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi. Akibat yang ditimbulkannya pun sangat besar terhadap kehidupan manusia.
C. Pemidanaan Kejahatan Money Laundering
Tujuan pokok dalam penjatuhan hukuman dalam syariat Islam adalah pencegahan (ar-rad-u waz-zajru), pengajaran, dan pendidikan (al-ishlah wat-tahdzib). Jarimah pada hakekatnya perbuatan yang tidak disenangi dan menginjak-injak keadilan serta membangkitkan kemarahan masyarakat terhadap perbuatannya dan merugikan korbannya. Hukuman yang dijatuhkan adalah berupa pemberian sanksi sebagai balasan dari perbuatannya yang merugikan masyarakat dan melanggar kehormatan norma yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Dasar dari hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut sebagai rasa derita yang harus dialami akibat dari perbuatannya, sekaligus sebagai penyuci dirinya. Sehingga adanya hukuman tersebut terwujudlah rasa keadilan.
Dengan dikeluarkannya UU No. 25 tahun 2003 tentang pencucian uang, berarti menganggap perbuatan pencucian uang sebagai tindak pidana (kejahatan) yang harus ditindak tegas oleh para penegak hukum yang berwenang.[9] Mengingat daya rusak yang diakibatkan oleh kejahatan ini sangat merugikan banyak pihak, dan membawa mudlarat bagi kehidupan masyarakat. Dengan adanya perangkat hukum yang tegas hal ini bisa dijadikan sebagai perwujudan rasa keadilan. Dalam UU tersebut pada pasal 3, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal 5 milyar dan maksimal 15 milyar rupiah (jika di negara Indonesia). Model yang ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang adalah pola minimal dan maksimal, dan dalam penjatuhan pidananya menganut sistem kumulatif. Dengan pola minimal dan maksimal berarti hakim dalam menjatuhkan pidana akan berkisar antara 5 dan 15 tahun kurungan atau dalam penjatuhan pidana denda berkisar antara 5 sampai 15 milyar rupiah.
Pada hukuman ta’zir, model kejahatan seperti itu tidak dapat ditentukan kadar ukurannya, keputusan ta’zir 100% diserahkan kepada ijtihad hakim atau imam yang berwenang, dengan catatan, hukuman itu dapat mencegah pelakunya untuk tidak mengulanginya kembali.[10] Hukuman yang dijatuhkan untuk tindak pidana pencucian uang ini sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2003 sudah sesuai dengan hukum Islam, yang mana pola hukuman yang ditetapkan minimal dan maksimal, dan juga tujuan dari penjatuhan hukuman dalam tindak pidana ini terwujudnya rasa keadilan. Hal ini juga memiliki kriteria yang sama dalam penalisasi hukum Islam. Penalisasi hukum Islam ini adalah “memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terkait dengan terjadinya jarimah”.
Hukuman yang ditetapkan oleh ijtihad para hakim, harus berhukum pada nash al-Qur’an dan al-Hadis, juga sesuai dengan kriteria yang ada. Kriteria penalisasi (penetapan sanksi pidana) terhadap jarimah ta’zir adalah: [11]
1. Memenuhi prinsip ”kesinambungan” dengan tingkat seriusitas jarimah.
2. Memenuhi prinsip “keadilan” bagi semua pihak yang terkait dengan terjadinya jarimah
3. Memenuhi prinsip tentang fungsi pemidanaan baik yang bersifat “zawaa’ir” maupun yang bersifat “jawaabir”.
Dengan demikian, pemidanaan terhadap perbuatan money laundering yang terkandung di dalam Undang-undang No. 25 di atas dapat dikatakan telah memenuhi kriteria penalisasi jarimah ta’zir.
7. jenis-jenis kejahatan di bursa efek
Sebuah bursa saham adalah sebuah entitas yang menyediakan "diperdagangkan" fasilitas bagi pialang saham dan pedagang , untuk perdagangan saham dan lain efek . Stock exchanges also provide facilities for the issue and redemption of securities as well as other financial instruments and capital events including the payment of income and dividends . Bursa saham juga menyediakan fasilitas untuk masalah dan penebusan efek serta instrumen keuangan lainnya dan kegiatan modal termasuk penghasilan dan pembayaran dividen . The securities traded on a stock exchange include shares issued by companies, unit trusts , derivatives , pooled investment products and bonds . Efek yang diperdagangkan di bursa saham termasuk saham yang diterbitkan oleh perusahaan, unit trust , derivatif , produk investasi disatukan dan obligasi .
To be able to trade a security on a certain stock exchange, it has to be listed there. Untuk dapat keamanan perdagangan di bursa saham tertentu, itu harus terdaftar di sana. Usually there is a central location at least for recordkeeping, but trade is less and less linked to such a physical place, as modern markets are electronic networks , which gives them advantages of speed and cost of transactions. Biasanya ada sebuah lokasi pusat setidaknya untuk pencatatan, tetapi perdagangan kurang dan kurang terkait dengan seperti tempat fisik, seperti pasar modern jaringan elektronik , yang memberikan mereka keuntungan dari kecepatan dan biaya transaksi. Trade on an exchange is by members only. Perdagangan di bursa adalah dengan anggota saja.
The initial offering of stocks and bonds to investors is by definition done in the primary market and subsequent trading is done in the secondary market . Penawaran perdana saham dan obligasi untuk investor adalah dengan definisi dilakukan di pasar primer dan perdagangan selanjutnya dilakukan di pasar sekunder . A stock exchange is often the most important component of a stock market . Sebuah bursa saham sering kali merupakan komponen yang paling penting dari sebuah pasar saham . Supply and demand in stock markets is driven by various factors which, as in all free markets , affect the price of stocks (see stock valuation ). Penawaran dan permintaan di pasar saham didorong oleh berbagai faktor yang, seperti di semua pasar bebas , mempengaruhi harga saham (lihat penilaian saham ).
There is usually no compulsion to issue stock via the stock exchange itself, nor must stock be subsequently traded on the exchange. Biasanya tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri, tidak harus saham selanjutnya diperdagangkan di bursa. Such trading is said to be off exchange or over-the-counter . perdagangan tersebut dikatakan off tukar atau over-the-counter . This is the usual way that derivatives and bonds are traded. Ini adalah cara biasa yang derivatif dan obligasi diperdagangkan. Increasingly, stock exchanges are part of a global market for securities. Semakin, bursa saham adalah bagian dari pasar global untuk efek.
Sabtu, 05 Juni 2010
TUGAS EKONOMI
Diposting oleh r@r@_fin di 20.40
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar